Menjadi Profesional Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kampus Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting yang harus diperhatikan di berbagai bidang industri, termasuk di lingkungan kampus. Untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, diperlukan kehadiran profesional K3 yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Di kampus, salah satu jurusan yang menawarkan pendidikan dan pelatihan dalam bidang K3 adalah Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jurusan ini memberikan pembelajaran tentang berbagai aspek K3, mulai dari identifikasi bahaya, evaluasi risiko, hingga pengelolaan program K3 di tempat kerja.
Sebagai mahasiswa di Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjadi seorang profesional K3 yang kompeten. Pertama, mahasiswa perlu rajin mengikuti perkuliahan dan praktikum yang diselenggarakan oleh jurusan. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam bidang K3.
Selain itu, mahasiswa juga sebaiknya aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan K3, seperti seminar, workshop, atau kegiatan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di lingkungan sekitar. Dengan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, mahasiswa dapat memperluas jaringan dan memperdalam pemahaman tentang K3.
Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan magang atau kerja praktik di perusahaan atau lembaga yang bergerak dalam bidang K3. Dengan pengalaman kerja lapangan tersebut, mahasiswa dapat mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di kampus dan memperoleh wawasan langsung mengenai praktik K3 di dunia kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, mahasiswa di Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menjadi profesional K3 yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja. Dengan adanya tenaga kerja yang terampil dan berdedikasi dalam bidang K3, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.
Referensi:
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Tinggi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.